Jelang Magang, 48 Mahasiswa Prodi Hukum Ikuti Pembekalan

You are currently viewing Jelang Magang, 48 Mahasiswa Prodi Hukum Ikuti Pembekalan

Sebanyak 48 Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum mengikuti pembekalan magang. Agenda tahunan ini berlangsung pada Senin (15/7) di Ruang 15, Gedung Prodi Ilmu Hukum. Meski sempat tertunda hujan deras, acara tetap dilaksanakan pada 10.30 WIB. Sebelumnya dijadwalkan akan dibuka pada 09.30 WIB.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Jurusan, Irman, S.H., M.H untuk membuka acara sekaligus menyampaikan materi pembekalan. Beliau didampingi oleh 2 staf dosen, yakni Dr. Dewi Haryanti, M.H dan Hendra Arjuna, M.H. Semula pembukaan pembekalan akan dilakukan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, namun beliau berhalangan karena ada kegiatan di Pekanbaru.

Di awal penyampaian, Irman, SH., M.H mengatakan bahwa magang merupakan mata kuliah wajib dengan beban 3 SKS (Satuan Kredit Semester). Menurutnya, pelaksanaan magang bertujuan untuk mewujudkan visi dan misi Prodi untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai skill dan kemampuan berpraktik, bukan sekedar pengetahuan teoritik.

“Ada dua tujuan utama dilaksanakannya magang ini. Secara teoritik untuk mengimplementasikan ilmu yang dipelajari. Sedangkan secara empiris untuk menambah pengetahuan praktik, karena ilmu hukum itu ilmu terapan,” tutur dosen yang mengajar Ilmu Perundang-Undangan tersebut.

“Magang tahun 2019 ini merupakan angkatan ke-4. Total ada 62 peserta yang terdiri dari beberapa angkatan, baik 2014-2016,” imbuhnya.

Pelaksanaan magang sendiri berlangsung selama 45 hari, dimulai tanggal 16 Juli hingga 28 Agustus 2019. Lokasinya terdiri dari 4 Kabupaten/Kota yaitu Tanjungpinang, Batam, Bintan, dan Karimun. Kantor magang tujuan beragam, baik yang instansi pemerintahan seperti Kejaksaan, DPRD Provinsi, Pengadilan, Ombudsman, maupun instansi-instansi lainnya. Ada pula yang pihak swasta seperti Kantor Pengacara, Lembaga Bantuan Hukum, dan Notaris.

Dari penuturan Irman, S.H., M.H, ada hal yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. 3 angkatan terdahulu diberikan kebebasan memilih tempat, tetapi tahun ini diseleksi ketat sesuai dengan departemen yang dipilih, baik Hukum Pidana, Perdata, Hukum Tata Negara, dan Hukum Internasional.

“jadi tidak ada yang Pidana di Notaris, atau HTN ke Lapas,” tegas beliau.

Berbekal Materi untuk Aktualisasi Diri

Dalam acara yang berlangsung sekitar 1 jam itu, mahasiswa dibekali dengan berbagai materi penting, mulai dari prosedur dan teknis magang, pelaporan magang, hingga sistem penilaian magang.

Berkaitan dengan prosedur dan teknis, pihak Prodi melalui Sekretaris Jurusan menjelaskan bahwa terdapat 6 Dosen Pendamping yang terdiri dari Dr. Oksep Adhayanto, M.H, Dr. Suryadi, M.H, Dr. Dewi Haryanti, M.H, Marnia Rani, S.H., M.H, Pery Rehendra Sucipta, S.H., M.H, dan Hendra Arjuna S.H., M.H. Nantinya, mereka yang memberikan arahan, tempat konsultasi, serta pihak yang mengevaluasi proses magang. Meskipun mengenai siapa-siapa mahasiswa yang didampingi oleh keenamnya baru akan diputuskan dalam rapat sore ini.

Irman, S.H., M.H juga menegaskan bahwa hasil evaluasi, terdapat beberapa keluhan dari instansi tujuan, dan ini harus dibenahi. Menurutnya jika tidak dibenahi akan berdampak pada Prodi, peserta magang, bahkan angkatan berikutnya.

“Saat magang, ada 5 hal penting yang harus kalian ingat. Pertama, harus disiplin. Masuk dan pulang harus sesuai dengan jam dinas mereka. Kalau untuk yang di advokat atau notaris, silahkan ditanyakan mengenai itu. Jangan sampai terlambat. Kedua, kerapian. Ini berkaitan dengan tata cara berpakaian. Ketiga, Etika. Poin ini juga sangat penting, jaga tata karma, sopan santun kalian. Cara berkomunikasi dengan atasan harus sesuai prosedur. Tidak boleh sesuka hati kita,” pungkasnya.

“Lalu yang keempat, kalau tidak ada kerjaan, tanyakan! jangan menunggu! Sebab kalian harus melaporkan kegiatan harian. Jika selama seminggu tanpa ada kegiatan sama sekali, laporkan kepada dosen pendamping. Kalian dapat mengajukan pidah tempat agar tujuan pokok dilaksanakan magang tercapai. Dan terakhir, apabila mendapat perintah harus hati-hati, apabila perintah itu melanggar ketentuan yang berlaku maka laporkan juga kepada dosen pendamping,” lanjutnya.

Dalam kegiatan magang ini, mahasiswa diminta untuk membuat laporan baik harian, mingguan, maupun laporan akhir. Melalui laporan itu akan dilihat apa yang dilakukan selama magang, termasuk korelasinya dengan teori yang dipelajari. Selain itu untuk melihat output yang dihasilkan.

Berdasarkan laporan-laporan itu pula, penilaian akan diberikan. Sistem penilaian dibagi dua yakni 50% dari pihak penerima magang dan 50% dari dosen pendamping. Terdapat 7 komponen utama sebagai dasar penilaian, mulai dari kehadiran hingga pengetahuan, dengan besaran presentase berbeda-beda.

Beliau juga berpesan untuk mengaktuaisasikan diri sebaik mungkin selama magang. Hal ini dilatari banyaknya dampak positif yang diperoleh.

“Selama magang, kalian harus meingimplementasikan sebaik-baiknya apa yang sudah dipelajari. Bila perlu bawa catatan-catatan kuliah. Mengapa begitu, karena dari pengalaman sebelumnya, melalui magang ini dapat membangun relasi, bahkan angkatan sebelumnya ada yang mendapatkan pekerjaan di sana,” pesannya.

Hal senada juga dungkapkan oleh Hendra Arjuna, S.H., M.H.

“Pengalaman saya selama di Pemda (menerima magang-red), orang hukum itu dianggap tahu banya hal. Mereka sering diminta menyelesaikan persoalan hukum yang ada, misalnya buat keputusan. Untuk itu mutu sebagai orang hukum harus kalian tunjukkan, paling tidak apa yang mereka butuhkan terpenuhi dengan kemampuan kalian” ujar dosen HTN itu.

“Benar kata Pak Hendra, jangan sampai ditanya ini itu, jawaban kalian tidak tahu,” tutup Irman, S.H., M.H.

Jarum jam telah menujukkan angka 11.30, acara pun disudahi dengan prosesi simbolis pelepasan peserta magang. Pemateri pembekalan kemudian meninggalkan ruangan dan diikuti oleh para peserta.