Mahasiswa Hukum UMRAH Dampingi Keluarga Ngatimin Untuk Mencari Keadilan

  • Post author:
  • Post category:Berita
You are currently viewing Mahasiswa Hukum UMRAH Dampingi Keluarga Ngatimin Untuk Mencari Keadilan

Juru bicara mahasiswa Hukum UMRAH, Dinda Nurfadzilah (tiga dari kiri) bersama rekannya.


TANJUNGPINANG – Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) melalui Divisi Advokasi HIMKUM siap untuk mendampingi keluarga almarhum Ngatimin akibat main hakim sendiri oknum warga saat dituduhnya beliau menculik anak di kawasan Tanjung Unggar, Bukit Bestari, Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum (HIMKUM), Hakimi Surhamarya melalui juru bicara HIMKUM, Dinda Nurfadzilah melalui pers rilis yang diberikan kepada newskepri.com (27/9).

“Kami akan mendukung dan siap mendampingi keluarga almarhum Ngatimin untuk terus menuntut keadilan dan akan memperjuangkan hak keluarga untuk mendapatkan kepastian hukum. Mengingat sampai saat ini polisi belum juga menangkap oknum warga yang menghakimi sendiri almarhum.” Katanya.

Tidak hanya itu, HIMKUM akan menuntut polisi untuk segera menyelidiki kasus yang menimpa almarhum agar segera di proses cepat jangan.

“Polisi harus segera proses jangan menunggu waktu lama, keluarga korban punya bukti video rekaman saat almarhum dihajar oknum warga.” lanjutnya.

Ia juga mendesak polisi untuk menghapus tuntutan kepada almarhum sesuai pasal 77 KUHP. Didalam pasal tersebut di jelaskan bahwa hak menuntut hukuman gugur lantaran sitertuduh meninggal dunia.

“Sudah jelas didalam pasal 77 KUHP yang dimana penuntutan hanya ditujukan kepada pelaku kejahatan. Jika pelaku telah meninggal dunia, maka penuntutan tidak dapat dilakukan lagi. Penuntutan juga tidak dapat dilakukan kepada ahli warisnya. Disitu sudah jelas, jadi polisi jangan lambat untuk menghapus tuntutan kepada almarhum.” Tegas Dinda.

HIMKUM menyerukan kepada masyarakat agar lebih berhati hati dalam bertindak dan secepatnya untuk menyerahkan terduga pelaku kepada pihak berwajib bukan main hakim sendiri.

“Yang terutama kita sebagai masyarakat harus mengutamakan presumption of innocence (asas praduga tak bersalah)” Tutup Dinda.